Bisnis properti komersial seperti menyewakan rumah memang potensi keuntungannya tinggi. Namun dalam operasionalnya harus paham surat perjanjian kontrak rumah.
Surat perjanjian kontrak rumah ini memang tampak sepele. Akan tetapi bisnis yang profesional harus menyertakan perjanjian kontrak yang berisi beberapa poin.
Dengan adanya perjanjian kontrak rumah maka antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan paham hak dan kewajiban masing-masing.
Berikut Poin Penting Dalam Surat Perjanjian
Kontrak Rumah
Dalam konteks surat perjanjian kontrak rumah, pihak pemilik rumah yang wajib membuat surat perjanjian. Ketika penyewa membaca dan setuju atas beberapa poin dalam surat maka akan sama-sama tahu hak dan kewajiban masing-masing.
Bagi Anda yang baru pertama kali membuat surat perjanjian kontrak rumah sebaiknya pelajari lebih mendalam. Beserta aspek legalitasnya di mata hukum.
Sebagai bahan pembantu, berikut pon-poin contoh surat perjanjian kontrak rumah:
1. Obyek Sewa
Untuk bagian pertama bia mencantumkan hal-hal terkait obyek kontrak. Seperti alamat rumah, luas rumah, dan fasilitas internal dan eksternal rumah.
2. Harga Kontrak Rumah
Poin selanjutnya adalah harga sewa rumah. Misalnya dalam jangka waktu 6 bulan harga dicantumkan Rp 10 juta. Ketika jangka waktu 12 bulan maka harga Rp 18 juta.
Jadi semuanya jelas soal harga dan tertulis hitam di atas putih. Bisa juga ditambah dengan keterangan uang DP.
3. Jangka Waktu Sewa Rumah
Selain harga, hal yang terpenting selanjutnya adalah memasukkan jangka waktu sewa rumah. Dalam hal poin ketiga ini, harus disiapkan kolom tanggal mulai sewa dan tanggal berakhirnya. Jadi semuanya jelas.
4. Nominal Down Payment (DP)
Selanjutnya adalah poin DP atau uang muka yang harus dibayarkan oleh penyewa. Dalam hal ini, uang DP sebagai bukti komitmen penyewa. Dengan kata lain, dana DP ini sebagai bentuk manajemen risiko pemilik rumah.
5. Tanggung Jawab Pihak yang Menyewakan
Wajib dicantumkan pula tanggung jawab pihak yang menyewakan. Misalnya pihak yang menyewakan rumah punya tanggung jawab untuk bayar pajak bumi dan bangunan rumah.
6. Tanggung Jawab Pihak yang Sewa Rumah
Terakhir, cantumkan tanggung jawab pihak yang sewa rumah. Mulai dari ruang lingkungan yang besar dan kecil.
Misalnya selama masa kontrak jika ada kerusakan seperti lampu maka yang mengganti adalah pihak yang sewa rumah.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Supaya lebih jelas, berikut contoh surat perjanjian kontrak rumah yang mudah dipahami oleh siapa pun:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pemilik Rumah: Anwar S
Alamat Pemilik Rumah: Jl. Gadjah Mada 40C
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Penyewa: Sholihin
Alamat Penyewa: Jl. Arjuna 50B
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan perjanjian kontrak rumah sebagai berikut:
Obyek Sewa
PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk menyewakan rumah dengan alamat Jl. Kutilang 40Z kepada PIHAK KEDUA dengan luas rumah 200 meter persegi.
Jangka Waktu Sewa
Kontrak ini berlaku selama 5 tahun, dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang kontrak, maka harus memberitahu PIHAK PERTAMA minimal 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Harga Sewa
Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp 20 juta rupiah per tahun. Pembayaran pelunasan tahun pertama harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA paling lambat pada tanggal 1 Februari 2020.
Pembayaran Awal Sewa
PIHAK KEDUA harus membayar uang DP awal sebesar Rp 10 juta rupiah sebelum tanggal 1 Januari 2021.
Penggunaan Rumah Sewa
PIHAK KEDUA diperbolehkan menggunakan rumah tersebut untuk tempat tinggal dan keperluan rumah tangga. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk merubah atau mengubah bagian-bagian rumah tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Perawatan Rumah Sewa
PIHAK KEDUA harus merawat rumah tersebut dengan baik dan bersih. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang-barang milik PIHAK PERTAMA yang terjadi selama masa kontrak.
Pemutusan Sewa
PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibahas secara musyawarah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Penyelesaian Sengketa Sewa
APABILA TERJADI SENGKETA antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak berhasil, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengakhiran Kontrak Sewa
Setelah masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan baik dan bersih, sesuai dengan kondisi awal sewa.
Demikianlah perjanjian kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kapasitas hukum yang cukup.
Itulah contoh surat perjanjian kontrak rumah yang bagus dan rapi. Dengan adanya surat kontrak maka proses menyewakan rumah akan berjalan dengan baik. Ada bukti legal yang kuat.